Petisi Pemuda Desak RUU BPJS Disahkan
Kamis, 14 Juli 2011 – 15:59 WIB
JAKARTA - Petisi Pemuda yang merupakan gabungan dari beberapa elemen organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia, Federasi Serikat Pekerja, NIBA dan KSPSI, mendesak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disahkan menjadi Undang-undang. "Kami pemuda Indonesia yang bergabung di dalam wadah KNPI dan bersama Inisiator RUU BPJS, F-SP, NIBA, SPSI, merasa perlu bersikap tegas untuk mendorong agar segera RUU BPJS ini disahkan sebagai Undang-undang yang kami wujudkan dalam gerakan petisi muda ini," kata Adi Cahyono Ketua DPP KNPI, saat pembacaan petisi di Gedong Joang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).
Pembacaan petisi ini juga dihadiri Ketua Umum KNPI Aziz Syamsudin, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Wadadi dari Masyarakat Tidak Mampu, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa demi tercapainya keselarasan hidup dan menjalankan amanah konstitusi maka RUU BPJS harus disahkan menjadi UU.
Karenanya, elemen-elemen organisasi yang menyuarakan petisi menyampaikan sikapnya terkait RUU BPJS. Pertama, kata Adi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI agar dengan sungguh-sungguh memerhatikan kepentingan rakyat Indonesia dengan segera mengesahkan RUU BPJS sebelum batas waktu penetapannya 22 Juli 2011. "RUU BPJS ini berupa penetapan, pengaturan dan bersifat penerapan," katanya.
JAKARTA - Petisi Pemuda yang merupakan gabungan dari beberapa elemen organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia, Federasi Serikat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
Selasa, 26 November 2024 – 06:33 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
Selasa, 26 November 2024 – 06:32 WIB - Humaniora
Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
Selasa, 26 November 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
Selasa, 26 November 2024 – 05:47 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
Selasa, 26 November 2024 – 05:17 WIB - Gosip
Maafkan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Sudah Masa Lalu
Selasa, 26 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB