Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi

Senin, 30 Desember 2024 – 15:03 WIB
Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

Pasal 11 UU No 19 Tahun 2019, lanjut Petrus, juga mewajibkan KPK menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1) kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.

"Dalam kasus suap Wahyu Setiawan, nominal suap yang diberikan atau diterimakan kepada Komisioner KPU itu oleh Saeful Bahri dan Harun Masiku hanya Rp 683.000.000 dan itu berarti kurang dari Rp1 miliar, serta bukan berkategori kerugian negara," cetusnya.

Dengan demikian, masih kata Petrus, menurut Pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, seharusnya penyidikan dan penuntutan kasus Harun Masiku dan sekarang Hasto Kristiyanto, sejak awal wajib hukumnya dilimpahkan ke Polri dan/atau Kejaksaan Agung.

"Namun faktanya KPK secara bertentangan dengan kewajibannya, tetap melakukan penyidikan dan penuntutan dengan melanggar Pasal 11 ayat (2) UU KPK," sesal Petrus lagi.

Dengan demikian, Petrus menegaskan, KPK harus segera menghentikan pelanggaran hukum yang dilakukannya sendiri selama ini, terlebih telah menjadikan KPK sebagai alat melampiaskan ambisi dan dendam Jokowi terhadap lawan politiknya, dalam hal ini Hasto Kristiyanto dan PDIP serta pihak lain yang tidak sejalan dengannya.(ray/jpnn)

KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR Harun Masiku.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News