Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petrus Sebut Kasus Ini Pertanda KPK Sudah Disusupi Mafia

Kamis, 09 September 2021 – 20:53 WIB
Petrus Sebut Kasus Ini Pertanda KPK Sudah Disusupi Mafia - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang menyeret nama Azis Syamsuddin serta Lili Pintauli Siregar mengandung unsur permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan di KPK.

Bahkan menunjukkan Azis memiliki pion pada level penyidik yaitu, Robin Pattuju.

"Terlihat betapa Azis Syamsuddin menguasai beberapa oknum di KPK, sehingga Azis dengan mudah melakukan permufakatan jahat dengan Robin Pattuju dan M Syahrial serta Lili Pintauli untuk menghalangi penyidikan beberapa kasus korupsi di KPK," ungkap Petrus, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/9).

Namun demikian, Petrus melihat, KPK tidak fokus pada unsur permufakatan jahat praktik mafia hukum ini. Sebab, Azis serta Lili tidak ditindak tegas meskipun dalam konstruksi kasus suap Robin dan putusan Dewas KPK atas Lili menunjukkan praktik mafia peradilan yang harus diamputasi dari badan yang dikomandoi Firli Bahuri cs. ini.

Dia meyakini, Azis Syamsuddin memiliki peran sentral dalam kasus suap penyidik KPK ini. Sebab, Azis memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin sehingga terjadi suap pengurusan perkara namun statusnya masih sebatas saksi.

"Diduga telah terjadi permufakatan jahat untuk korupsi, suap, merintangi penyidikan kasus di KPK, dalam pertemuan itu. Bahkan terjadi tindak pidana secara berbarengan (samenloop)," beber Petrus.

Petrus menyebut, sejatinya Syahrial dan Robin patut dijerat dengan pasal berlapis yaitu permufakatan jahat (Pasal 15 UU Tipikor), memberi/menerima suap (Pasal 5-14 UU Tipikor) dan bertemu pihak yang berperkara (Pasal 36 UU KPK Jo Pasal 55 KUHP). Namun dalam konstruksi kasus Syahrial dan Robin, KPK hanya mendakwa keduanya hanya dijerat dengan pasal suap.

"Ini suatu malapetaka bagi KPK di masa yang akan datang, karena terkesan melindungi pelaku korupsi," ujarnya.

Petrus turut menyinggung lemahnya sanksi etik dari Dewas KPK terhadap Lili yang terindikasi berkoordinasi dengan pihak yang berperkara. Sejatinya Lili dapat dicurigai sebagai klik Azis dan Robin yang harus diberi sanksi tegas pemecatan.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai KPK sudah disusupi mafia peradilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News