Petugas Curiga Isi di Dalam Mobil Boks, Ketika Dibongkar Ternyata
Kamis, 16 April 2020 – 19:41 WIB
Alit menegaskan, minuman yang disita itu merupakan barang ilegal dan dilarang diperjualbelikan di wilayah Garut karena bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
"Minuman keras ini menjadi pemicu aksi kejahatan, untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras segera laporkan kepada kami," kata Alit. (antara/jpnn)