Petugas Honorer Puskesmas Berbuat Nekat, Pasang Tarif Rp 100 Ribu
Senin, 26 Juli 2021 – 18:58 WIB
Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar fotokopi KTP warga yang ditengarai sebagai pemesan surat hasil tes antigen palsu.
Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!