Petugas Imigrasi Sukabumi 'Usir' Puluhan WNA
jpnn.com, SUKABUMI - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi 'mengusir' puluhan Warga Negara Asing (WNA) karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan data yang tercatat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, terhitung sejak Januari sampai Oktober 2019, terdapat 34 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian dengan jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 70 pelanggaran. Yakni, 11 WNA black list, tujuh WNA pembatalan izin tinggal, 20 WNA pelanggaran keharusan untuk bertempat tinggal di wilayah tertentu, lima WNA pengenaan biaya beban dan 23 WNA di deportasi.
Sementara pelanggaran WNA sepanjang 2018, terdapat 40 WNA yang melakukan pelanggaran dengan jumlah tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 84 pelanggaran. Seperti lima pelanggaran black list, 15 batal izin tinggal, satu pelanggaran karena larangan untuk berada di suatu tempat tertentu, 26 pelanggaran keharusan untuk berada di suatu tempat tertentu, 12 pengenaan biaya beban dan 25 pelanggaran pendeportasian.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Zulmanur Arif mengatakan, puluhan WNA yang melakukan pelanggaran tersebut terjaring di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta wilayah Cianjur.
“Namun, dari semua wilayah ini paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Zulmanur kepada Radar Sukabumi, Selasa (5/11).
Dari puluhan WNA yang melakukan pelanggaran ini, sambung Zulmanur, paling banyak dilakukan oleh WNA dari kebangsaan Tiongkok dan Arab Saudi.
“Jumlah WNA yang ditindak pada 2019 sebanyak 34 orang ini, semuanya berjenis kelamin laki-laki. Sementara, pelanggaran pada 2018 dengan jumlah pelanggaran 40 WNA terdiri dari 36 laki-laki dan empat perempuan,” paparnya.
Puluhan WNA yang telah melakukan pelanggaran ini sengaja datang ke daerah Sukabumi dan Cianjur dengan berbagai macam tujuan. Seperti bekerja dan berwisata. Bahkan, sampai ada yang kawin campur.