Petugas KPK Bergerak, Geledah Sejumlah Tempat di Tabanan
Kamis, 28 Oktober 2021 – 18:23 WIB
Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten.
Salah satunya DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Bali. (antara/jpnn)