Petugas PPKM Darurat Diintimidasi Warga, Polisi Langsung Turun Tangan
Rabu, 07 Juli 2021 – 18:32 WIB
"Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," pungkas Iqbal. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!