Petugas Tak Bisa Masuk ke Dalam Tipsy Monkey Bar, Pintu Terkunci Rapat, Tak Diduga
jpnn.com, JAKARTA - Berulang kali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Tipsy Monkey Bar ditutup dan didenda.
Bar di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, itu melanggar batas jam operasional kafe, restoran dan tempat makan saat petugas Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar patroli pengawasan PPKM Mikro di Jakarta Utara, Sabtu (26/6) malam.
"Tempat itu telah melakukan pelanggaran berulang, karena sebelumnya pernah melanggar protokol kesehatan. Sekarang lakukan lagi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam unggahan pada akun media sosial satpolpp.dki di Jakarta, Minggu (27/6).
Dengan pelanggaran itu Satpol PP memberikan sanksi penutupan.
"Kemudian juga dikenakan sanksi denda," ujarnya.
Berdasarkan aturan PPKM Mikro dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan pada Senin 21 Juni 2021, disebutkan bahwa kegiatan layanan di tempat (dine-in) di restoran, kafe dan rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas maksimal 25 persen.
Aturan itu berlaku selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
"Tapi kenyataannya, kami mendapati lebih dari sejumlah orang yang ada di dalam, yang masih beraktivitas di luar dari jam operasional yang telah ditetapkan," kata Arifin.