PGI Anggap Larangan Nikah Beda Agama Melanggar HAM
jpnn.com - JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung judicial review terhadap pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur ketentuan pelarangan perkawinan beda agama.
Menurut anggota Komisi Hukum PGI Nikson Lalu ketentuan yang melarang adanya perkawinan beda agama melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Larangan itu, ujarnya, berpotensi menimbulkan perilaku yang menyimpang dari nilai moral seperti hidup bersama tanpa perkawinan atau kumpul kebo.
"Banyak pasangan yang beda agama terjebak dalam situasi yang tidak mereka kehendaki yaitu tidak memiliki rasa moral seperti hidup bersama tanpa menikah," ujar Nikson saat memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan UU Perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut Nikson, ketentuan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengandung potensi hilangnya pengakuan atas pernikahan beda agama. Catatan sipil menolak untuk mencatatkan pernikahan pasangan beda agama.
Pasal tersebut, sambungnya, justru membuat potensi penyimpangan moral dan spiritual karena banyaknya catatan sipil menolak menikahkan pasangan-pasangan tersebut.
Dalam hal ini, Nikson mengakui gereja bukan merupakan entitas yang berdiri sendiri. Harus juga patuh pada peraturan negara. Meski demikian, ujarnya, hal itu bukan berarti gereja tidak diperbolehkan kritis terhadap kebijakan negara yang bersifat diskriminatif.
Pasal itu dianggapnya diberlakukan menggunakan interpretasi yang sempit.
"Bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyimpang dari rasa keadilan, karena secara teologis orang yang berbeda agama pun tidak boleh dilarang untuk menikah," lanjutnya.