PGRI Desak Evaluasi Otonomi Pendidikan
Jumat, 25 November 2011 – 07:03 WIB
Kalau munculnya pembatasan itu untuk memperbaiki kinerja, dia berharap pemerintah benar-benar melakukannya dengan baik. Sesuai UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, yakni dengan mengutamakan peningkatan kompetensi dan remunerasi. "Ingat, buruknya pendidikan dan kualitas pengajar saat ini karena buruknya pembinaan masa lalu," tuturnya.
Dia berharap agar diskriminasi dan pelecehan terhadap profesi guru bisa dihentikan. Terutama guru tidak tetap dan honorer yang selama ini posisinya terus terpojok. Proses rekuitmen yang tidak jelas membuat kesejahteraan terhadap kedua kategori guru itu makin merana.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah harus membuat kebijakan berdasarkan dengan kehidupan nyata para guru, bukan dengan angan-angan. "Terutama angan-angan guru besar dari universitas yang kadang tidak tahu betul kondisi riil di daerah," katanya.