PH MDT Nilai Penyidik dan Penuntut Umum KPK Berkolusi
Rabu, 15 Maret 2017 – 08:42 WIB
Padahal, berdasarkan Pasal 85 KUHAP, demikian John Rihi, fatwa MA itu hanya bisa diminta oleh penuntut umum dan bukan oleh pihak lain dengan alasan tidak nyamannya suatu persidangan.
Dirinya juga menegaskan ada dugaan kolusi antara penyidik dan penuntut umum KPK karena meskipun berkas kliennya belum P21 tapi sudah ada fatwa dari MA ke penuntut umum. Sementara berkas MDT masih ditangani penyidik.(gat/ito)