PHH Merasa Jadi Korban Sindikat Mafia Pajak
Selasa, 18 Mei 2010 – 12:59 WIB
Tahu persoalan pajak semakin rumit, PHS terus berupaya menjalin komunikasi dan mediasi dengan Ditjen Pajak. Namun tiba-tiba, yang didapat oleh PT PHS adalah surat pencabutan sementara Wajip Pajak (WP) patuh oleh Ditjen Pajak.
"26 September 2007 WP patuh kami tiba-tiba dicabut sementara, disebutkan ada indikasi terlibat faktur pajak fiktif yang dilakukan suplier pemasok. Akibat itu tertahannya restitusi PPN lebih bayar sebesar Rp530 miliar untuk periode Agustus 2007 sampai dengan Juni 2008. Kami menilai, penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak terkesan dipaksakan untuk tidak mengeluarkan restitusi kami yang sudah tertahan lebih dari dua tahun tersebut," jelas Toto.
Dituding tidak menjalankan kewajiban dan melakukan penggelapan pajak dengan faktur fiktif, PHS tidak diam begitu saja. Berbagai langkah pun dilakukan, di antaranya mengantarkan pihak-pihak suplier yang bertanggungjawab kepada Ditjen Pajak, melakukan upaya hukum terhadap permasalahan perpajakan dan PHS telah meminta kepada DJP untuk buka aliran dana suplier melalui PPATK serta melakukan permohonan audensi dengan Menko ekonomi, Menkeu, Satgas pemberantasan mafia perpajakan.