PHH Merasa Jadi Korban Sindikat Mafia Pajak
Selasa, 18 Mei 2010 – 12:59 WIB
"Namun yang menjadi masalah, saat kami sedang menyusun restitusi PPN dari pajak yang sudah kami bayarkan, kami justru dikatakan terlibat faktur pajak fiktif Rp350 miliar. Dan dengan demikian, maka hak restitusi kami yang telah diatur dengan UU dikatakan tidak bisa terealisasi," kata Toto.
Dalam perjalanan penyelesaian tudingan ini, berbagai persoalan pun dihadapi oleh PT PHS. Di antaranya, pemeriksaan bukti permulaan (Buper) oleh Kakanwil Pajak Sumut I saat itu tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Yakni tidak sesuai dengan surat edaran penanganan faktur pajak bermasalah SE-29/PJ.53/2003 tentang langkah penanganan atas penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif tidak sah, pasal 5 D yakni perlu himbauan kepada WP pengguna pengguna faktur pajak fiktif.