PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun begitu MK hanya mengabulkan sebagian dari gugatan para karyawan yang di PHK sepihak tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Rabu (20/6), tampak puluhan korban PHK Hotel Papandayan sumringah menyambut putusan itu.
MK memutuskan Pasal 164 ayat (3) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan Selamat Kepada Presiden-Wapres Baru dan Jajaran Kabinet Merah Putih
Senin, 21 Oktober 2024 – 18:14 WIB - Istana
Prabowo Angkat 4 Adhi Makayasa Jadi Pembantunya, Semuanya Berlatar Belakang TNI
Senin, 21 Oktober 2024 – 18:01 WIB - Hukum
Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:49 WIB - Hukum
KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
Senin, 21 Oktober 2024 – 15:51 WIB - Istana
Mayor Teddy Tidak Ikut Dilantik, Istana Bilang Begini
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:24 WIB - Kesehatan
Kenapa Mata Sering Belekan? Ini Penyebab dan Solusinya
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:10 WIB - Jatim Terkini
Minibus Tabrak Truk di Tol Pasuruan, 5 Orang Tewas, Begini Kronologinya
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:07 WIB - Hukum
Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Senin, 21 Oktober 2024 – 14:35 WIB