PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB
Hanya saja, terhadap keinginan para pemohon untuk memulihkan hak-haknya dengan mengembalikan hak para pemohon bekerja dan mendapatkan imbalan di Hotel Papandayan, menurut Alim, bukanlah kewenangan Mahkamah karena hal itu sudah termasuk kasus konkret.
Menurut Pemohon, alasan PHK karena renovasi bangunan tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, alasan itu tetap dijadikan dalih memecat 198 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di hotel tersebut. Ironisnya, sebelumnya gugatan perusahaan atas PHK ini pun dikabulkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung hingga tingkat kasasi yang didasarkan Pasal 164 ayat (3) itu. Padahal, mereka ingin tetap bekerja. (ras/sam/jpnn)