PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB
“Apakah perusahaan tutup dimaksud tutup secara permanen atau hanya tutup sementara. Penjelasan Pasal 164 menyatakan cukup jelas,” kata Hakim Konstutisi, M. Alim.
Karena itu, setiap orang dapat menafsirkan norma itu sesuai kepentingannya masing-masing. Misalnya, menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian efisiensi sebagai dasar mem-PHK. Tafsiran itu dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya.
“Setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan pekerjaan bagi pekerja/buruh yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,” kata Alim.