PI Pastikan Penyaluran Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Petani Sulsel Tepat Sasaran
"Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang yaitu 42 gudang Lini III dengan kapasitas 292.251 ton, 53 distributor dengan 1.105 jaringan kios/pengecer, serta didukung oleh 30 petugas lapang yang akan memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi," jelas Deni.
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut. Per tanggal 13 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 2,1 juta ton atau mencapai 223 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.
Di sisi lain, stok yang tersedia di wilayah Sulawesi Selatan tercatat sebesar 185.698 ton atau mencapai 575 persen dari ketentuan stok minimum.
Kemudian, dari sisi penyaluran, sampai dengan 13 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,98 juta ton atau setara 20,8 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional.
Adapun perinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,15 juta ton dan NPK sebesar 831.318 ton. Sedangkan untuk wilayah Sulawesi Selatan, telah disalurkan sebesar 175.806 ton sampai 14 Mei 2024 yang terdiri dari urea 105.324 ton, NPK sebesar 69.404 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 1.078 ton.
Penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Deni menyebutkan dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.