PIA: Membangun Kolaborasi Gerakan Pemberantasan Korupsi
Di dalam buku tersebut terungkap kegelisahan berbagai elemen masyarakat sipil di awal reformasi yang akhirnya melahirkan KPK di tahun 2003. Semangat memberantas korupsi sangat tinggi namun aturan yang ada belum dapat mendukung secara optimal. Berbagai inisiatif masyarakat sipil muncul yang kemudian menyepakati pentingnya kehadiran sebuah lembaga superbody yang secara khusus melakukan pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.
Pada tahun 2001 lahirlah UU Nomor 30 yang menegaskan bahwa KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK disebut sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Para pimpinan komisi yang terdiri dari lima orang, bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Di dalam buku tersebut juga diuraikan lima tugas penting KPK, yaitu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.(fri/jpnn)