Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pidato Belum Selesaikan Masalah

SBY Harus Buktikan Pidato Melalui Draf RUU

Jumat, 03 Desember 2010 – 07:49 WIB
Pidato Belum Selesaikan Masalah - JPNN.COM
Stiker siap referendum ditempel di pintu rumah-rumah penduduk Yogyakarta. Foto; Radar Jogja/JPPhoto
JAKARTA - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait status keistimewaan Jogjakarta dinilai masih mengambang. Meski mengakui posisi Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai pemimpin ideal bagi Jogja, SBY masih harus membuktikan ucapannya itu dalam Rancangan Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Anis Matta, usai SBY menyampaikan pidato di Istana Negara, kemarin (2/12). Menurut Anis, pidato SBY memang meredakan situasi panas yang terjadi pada warga Jogja. Namun, pidato itu belum menyelesaikan masalah. "(Pidato SBY) tidak secara langsung mengandung makna konsep penetapan," kata Anis di ruang kerjanya, gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurut Anis, masyarakat Jogja tidak mengharapkan jawaban ketatanegaraan. Masyarakat Jogja tidak meminta pemerintah menetapkan Sultan sebagai Gubernur. Masyarakat Jogja meminta agar sistem pewaris ketahtaan keraton Jogjakarta ditetapkan dalam RUU. Dengan masuknya sistem pewaris ketahtaan, masyarakat berharap bahwa pemimpin Jogja terus berasal dari pihak kesultanan. "Pernyataan SBY lebih merupakan persetujuan personal atas diri Sultan, belum memberikan tempat pada pewaris," sebut Anis.

Yang disampaikan SBY, lanjut Anis, hanya sebatas klarifikasi atas pernyataan yang dia ucapkan sebelumnya. Untuk membuktikan ucapan SBY yang mengakui keistimewaan Jogja, Anis meminta SBY segera mengirimkan wakilnya untuk melakukan pembahasan bersama DPR. "Serahkan draf ke DPR," tandasnya.

JAKARTA - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait status keistimewaan Jogjakarta dinilai masih mengambang. Meski mengakui posisi Sri Sultan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close