Pidato Moratorium SBY Bertentangan dengan PP
Jumat, 12 Februari 2010 – 15:44 WIB
Kalau memang moratorium akan diberlakukan lanjutnya, pemerintah dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Kalau hanya mengandalkan pidato tentang moratorium jelas itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya.
Ketua Komisi II itu menegaskan bahwa DPR sama sekali tidak mengakui moratorium dari pidato Presiden SBY. "Kalau memang moratorium yang akan diberlakukan, silakan saja pemerintah ajukan Perppu-nya."