Pidato Perppu Ormas Viral, Mana Suara Mendagri?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta Mendagri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi berita viral ihwal pidatonya saat pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang di DPR.
Menurut Hidayat, kalau tidak diklarifikasi maka penggalan kata Tjahjo dalam video itu bisa dipahami seolah pihak yang menyebarkan komunisme, atheisme, dan leninisme seolah tidak terkena perppu.
“Padahal perppu itu di pasal penjelasannya tegas menyebutkan bahwa yang dimaksud juga anti-Pancasila adalah pihak yang menyebarkan paham komunisme, atheisme, leninisme dan marxisme,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (27/10).
Karena itu, Hidayat menegaskan, kabar itu sangat penting untuk diklarifikasi oleh Tjahjo Cs supaya tidak menimbulkan spekulasi baru.
Apalagi, kata Hidayat, mendagri oleh perppu itu diberi kewenangan yang sangat besar untuk menilai ormas itu anti-Pancasila atau tidak, sehingga bisa dibubarkan.
“Jangan sampai publik memahami seolah Pak Menteri diskriminatif,” ujarnya.
Wakil ketua Majelis Syura PKS itu menyatakan, aturan itu jelas secara tekstual bukan hanya untuk ormas yang ingin membubarkan UUD NRI 1945, tapi yang menyebarkan atheisme, komunisme, marxisme juga terkena perppu ini.
Dan penyebaran itu semuanya juga dilarang Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 yang dikuatkan Tap MPR nomor 1 tahun 2013.