Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:30 WIB
Ditambahkannya, seharusnya yang paling pantas ditahan adalah saksi kunci kasus suap Ari Muladi.
"Kalau dibilang menghalangi seperti dikatakan pasal 21 UU Tipikor, Anggodo tidak pernah menghalangi pemeriksaan," jelasnya.