Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pihak GeoDipa Merasa Dikriminalisasi

Selasa, 21 Februari 2017 – 15:06 WIB
Pihak GeoDipa Merasa Dikriminalisasi - JPNN.COM
Geo Dipa Energi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Indikasi kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) semakin terlihat dengan jelas. Karena tidak ada satupun keterangan tiga saksi dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

"Perlu kami sampaikan kembali, apabila kriminalisasi yang tanpa dasar ini dibiarkan, dan dikuatkan oleh putusan pengadilan, hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia," kata Heru Mardijarto, S.H., MBA di Jakarta, Selasa (21/2).

Heru dari Kantor Hukum Makarim & Taira, didampingi oleh Lia Alizia, S.H., dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus, S.H., selaku tim kuasa hukum dari Samsudin Warsa, mantan Dirut Geo Dipa, memberikan tanggapannya atas kesaksian dari pihak Bumigas.

Heru menegaskan kembali bahwa tidak ada satupun keterangan saksi yang diperiksa pada persidangan yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

Majelis Hakim seharusnya dapat melihat bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak berdasar, karena tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dan/atau Geo Dipa.

"Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangan hak-hak klien kami di dalam proses persidangan selanjutnya sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan kebenaran terhadap klien kami," kata Heru.

Heru berpendapat, apabila kriminalisasi terhadap BUMN ini dibiarkan, maka seluruh Direksi, Dewan Komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PT Pertamina Geothermal Energi pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain yang bermaksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi secara melawan hukum.

"Hal demikian, akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia," kata Heru.

 Indikasi kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) semakin terlihat dengan jelas. Karena tidak ada satupun keterangan tiga saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News