Pihak Keluarga Brigadir J Bicara Lugas Apa Adanya, Poengky: Saya Optimistis...
Sebelumnya, Kamaruddin mengeklaim adik almarhum Brigadir J, Briptu LL diperintahkan menghadap seorang petinggi Polri.
Bripda LL yang saat itu berdinas di Mabes Polri diperintahkan untuk menyambangi rumah sakit milik Korps Bhayangkara, beberapa jam seusai insiden baku tembak.
Perintah itu guna menandatangani sepucuk surat persetujuan sebelum kepolisian mengautopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Adik daripada almarhum diperintah untuk menghadap Karoprovos. Setelah diperintah dan menunggu lama, kemudian diperintah pergi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati jam 10 malam," kata Kamaruddin, Kamis.
Setiba di RS Polri, Bripda LL tak membaca surat itu setelah mendengar sang kakak, Brigadir J, meninggal dunia.
"Setelah sampai di sana itu, diperintah untuk menandatangani kertas (tidak dibaca lagi, red) karena sudah mendengarkan abangnya meninggal, dia (Bripda LL, red) nurut saja," kata Kamaruddin Simanjuntak. (cr3/jpnn)