Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pihak Kurator Meranti Maritime Minta Putusan Pengadilan Dihormati

Minggu, 23 Oktober 2016 – 13:56 WIB
Pihak Kurator Meranti Maritime Minta Putusan Pengadilan Dihormati - JPNN.COM

"Dari pengelolaan gedung tersebut digunakan untuk mencicil kepada para kreditur selama 21 tahun. Namun Maybank keberatan dengan penawaran ini dan meminta agar Meranti memperbaiki serta memberikan penawaran yang lebih realistis," tutur Guntur.

Kemudian perdamaian diperpanjang beberapa kali sampai dengan batas waktu maksimal yang diberikan UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yakni 270 hari. 
"Klien kami yang mengusulkan perpanjangan 90 hari terakhir. Namun sayangnya itu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Meranti Maritime dan Henry," sesalnya.

Selanjutnya, pengurus melakukan proses verifikasi utang, namun ternyata PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari memiliki utang perusahaan asing (British Virgin Island) bernama Growth High Investment (GHI) yang mengaku memiliki tagihan kepada PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebesar Rp 980 Milyar yang terdiri dari utang pokok Rp 280 miliar dan bunga Rp 700 miliar.

"Namun tagihan dari GHI sebesar Rp 980 Milyar tidak dapat diverifikasi karena syarat pengajuan tagihan belum terpenuhi, lantaran terdapat dua surat kuasa dari orang berbeda untuk mewakili GHI serta tidak ada Surat Kuasa yang dilegalisir oleh Kedutaan Indonesia untuk wilayah British Virgin Island. Hingga akhirnya Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan atas hal ini dengan tidak memberikan suara kepada GHI untuk mengikuti voting," jelas Guntur.

Pada tanggal 19 Agustus 2016, dilaksanakan voting oleh para kreditor atas proposal perdamaian yang diajukan oleh Meranti dan Henry. Voting berlangsung alot dan hasil dari voting tersebut adalah tidak terpenuhinya kuorum yang ditentukan undang-undang PKPU dan Kepailitan.

Menurut undang-undang kepailitan, proposal perdamaian harus disetujui oleh kreditor yang mewakili tagihan sejumlah 66.67%. Sebagai akibat tidak terpenuhinya kuorum tersebut sesuai dengan undang-undang kepailitan maka PT. Meranti Maritime dan Henry harus dinyatakan pailit. 

"Artinya, Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan karenanya kami harapkan semua pihak menghormati putusan ini tanpa mempolitisasinya," tutup Guntur. (dil/jpnn)

JAKARTA -- Proses restrukturisasi utang PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah selesai dan kini memasuki tahap pemberesan dalam proses kepailitan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close