Pikap Mencurigakan Ini Disetop Polisi, Sopirnya Ditangkap, Muatan Mobilnya Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial BH, 31, pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Solok Selatan, Sumbar, ditangkap polisi.
“BH ditangkap karena menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM solar yang disubsidi pemerintah dan niaga BBM tanpa izin usaha niaga,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (8/4).
Menurut dia, penangkapan itu berawal saat anggota Polres Solok Selatan berpatroli di Jalan Raya Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
Petugas mencurigai muatan mobil pikap yang dikendarai BH. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ada 13 jerigen solar bersubsidi dan 27 jerigen pertalite.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tipe minibus, 40 jerigen berisi BBM bersubsidi dan STNK.
Ia mengatakan pelaku ini diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf D Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam proses penangkapan Polres Solok Selatan telah membuat laporan polisi nomor tertanggal 06 April 2022, surat perintah penyidikan, surat penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.
"Petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata dia di Padang, Jumat (8/4).