Pilgub oleh DPRD, Akal-akalan Partai Besar
Senin, 14 Mei 2012 – 02:58 WIB
Mengenai posisi wakil yang proses pencalonannya diambilkan dari birokrat tertinggi, juga ditentang PKS. Menurutnya, akan muncul persoalan jika kepala daerahnya berhalangan tetap dan wakilnya naik menggantikannya. "Padahal dia birokrat, yang harus netral. Sementara jabatan kepala daerah itu jabatan politis," kata Agus.
"Jadi, secara prinsip, kita juga tak setuju wakil dijabat birokrat," imbuhnya.
Terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampow, menilai, gagasan pemerintah yang dituangkan di RUU pemilukada ini gampang terbaca. "Ini upaya partai-partai besar untuk bisa mengambil jabatan gubernur," ujar Jeiry kepada JPNN.