Pilgub Papua Barat Kembali Ditunda
Pilbup Tambrauw dan Maybrat juga Ikut MolorJumat, 10 Juni 2011 – 13:13 WIB
Dikatakan pula Filep, KPU telah menyurati 4 pasangan bakal calon gubernur- wagub (balongub-wagub) terkait dengan penundaan Pilgub ini. Dan menurutnya, keempat balongub-wagub dapat memahami kondisi yang terjadi.
Ditanya mengenai polemik dengan DPR Papua Barat terkait dengan hasil verifikasi, Filep mengatakan, dalam revisi tahapan nanti KPU tidak akan memasukkan lagi DPR Papua Barat. Ia beralasan penyelenggaraan Pemilukada sepenuhnya menjadi kewenangan KPU berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus khusus mengenai syarat orang asli Papua.
Dengan begitu lanjut Filep, yang akan menyerahkan dokumen berkas 4 balongub-wagub untuk mendapat pertimbangan mengenai syarat orang asli Papua ke MRP adalah KPU,bukannya DPR Papua Barat. ‘’Sekali lagi,KPU tidak ambil alih tugas lembaga lain. Tapi sudah menjadi amanat undang-undang. Lagi pula kesempatan 24 Maret lalu telah dilanggar oleh DPR PB,sehingga dalam perubahan jadwal nanti,KPU tidak lagi memasukkan peran DPR PB. Posisi DPRD dalam memverifikasi bekas bakal calon tidak ada lagi,’’ tukasnya.