Pilgub Sultra: ASR-Hugua Menang Telak, Lihat Angkanya
Asril mengungkapkan bahwa setelah rapat pleno Pilgub Sultra ini, pihaknya akan menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi(MK).
Sebab, mungkin saja dari empat paslon ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
"Jika ada, tentu ini akan teregister di MK. Setelah itu kami akan menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK. Kalau memang KPU terdaftar di situ maka kita akan mengadakan sidang,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa apabila tidak ada yang mendaftarkan di MK dalam waktu tiga hari, pihaknya akan menunggu surat keputusan KPU RI terhadap penetapan yang akan dilaksanakan.
"Dalam hal siapa paslon yang memperoleh suara terbanyak,” ucap Asril.(ant/jpnn)