Pilih Anggota BPK, DPR Harus Fair
Senin, 07 September 2009 – 03:26 WIB
“Jadi fenomena yang ada selama ini, memang masih banyak job seeker (pencari kerja) dan posisi itu menjadi bancaan anggota DPR. Tetapi memang ada pula yang menjadikan posisi di BPK sebagai upaya untuk mencari perlindungan politik, selain tentu saja fasilitas sebagai pejabat tinggi memang menggiurkan,” ujar Refly kepada JPNN, Minggu (6/9).
Disebutkannya pula, dari internal BPK juga saja ada beberapa nama yang mengajukan diri, termasuk nama-nama yang secara aturan sebenarnya bisa gagal karena terbentur aturan dalam dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mengharuskan calon tidak dalam posisi sebagai pejabat pengelola anggaran minimal dua tahun. Menurut Refly, aturan tersebut seharusnya ditegakkan agar seleksi BPK bukan sekedar formalitas belaka karena calon terpilihnya biasanya sudah ditentukan jauh-jauh hari sebelumnya.