Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada 2010 Kacau Bila Tunggu Revisi UU

Selasa, 10 November 2009 – 00:14 WIB
Pilkada 2010 Kacau Bila Tunggu Revisi UU - JPNN.COM
Meski demikian, untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengacu kepada UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, yakni diberi waktu 8 bulan. Sedang UU 32 Tahun 2004 diberi waktu 6 bulan. Mengenai aturan teknis di lapangan, Hafiz menjanjikan akan ditetapkan pada 2 Desember 2009.

Penjelasan yang sama disampaikan anggota KPU I Gusti Putu Arta. Dia mengatakan, memang ada rencana pemerintah untuk merevisi UU No.32 Tahun 2004 yang akan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU pilkada, UU pemda, dan UU tentang desa. Hanya saja, katanya, rencana revisi itu tidak berpengaruh kepada pilkada 2010. Pasalnya, kalau harus menunggu, penyelenggaraan pilkada 2010 malah bisa kacau.

"Kalau menunggu itu belum tentu selesai. Kacau di bawah kalau mendadak. Revisi itu mungkin mulai berlaku 2011. Itu yang sudah disepakati. Prinsipnya, pemilu kepala daerah tetap jalan. Tingal harmonisasi di level keduanya. Ada tim kecil untuk revisi Permendagri," ulas Putu. Yang dimaksud adalah Permendagri No.44 Tahun 2007 tentang anggaran pilkada.

Sedang anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai perlu tidaknya diterbitkan Perppu untuk payung hukum pembentukan Panwas. Hanya saja, belum ada kesepakatan dan akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membuat keputusan. "Tadi membahas sinkronisasi regulasi peraturan. Selama ini pembentukan panwaslu, jadi ribut. Nanti akan diselesaikan,  koordinasi lagi. Apakah diperlukan perppu, atau cukup dengan peraturan, nanti akan dibahas lagi," katanya.

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung Depdagri, Senin (9/11). Pertemuan yang juga dihadiri Badan Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News