Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan
Rabu, 10 Agustus 2011 – 16:37 WIB
![Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sugeng mengemukakan pada saat hari pemilihan, 24 Juli 2011, di TPS 1 dan 2 desa Gumelar, Kecamatan Karangkobar Ketua PPS yang bernama Suyono berpidato di depan TPS berpidato mengintimidasi bagi warga yang memilih pasangan penggugat Budhi-Kusuma.
"Siapa saja yang mencoblos Buwin (Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat, red) akan dipenjara lima tahun dan denda tiga juta," ujar Sugeng menirukan pidato Suyono," tandasnya.(kyd/jpnn)