Pilkada di 309 Kabupaten/Kota jadi Atensi Satgas Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan terus memantau pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 309 kabupaten/kota.
"Tidak hanya berkoordinasi dengan pihak Kemendagri atau Polri, tetapi juga pihak penyelenggara pemilihan serentak serta pemerintah daerah terkait, (Satgas) selalu memantau perkembangan zonasi dari 309 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa (24/11).
Wiku juga mengatakan sejumlah upaya pencegahan lain juga dilakukan.
Sampai saat ini, menurut Wiku, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi Pilkada dijadikan bahan perbaikan.
"Seperti mendesain peraturan tahapan pemilihan serentak sedemikian rupa agar tidak memperbesar peluang penularan COVID-19," tambah Wiku.
"Salah satu bukti bagaimana pemerintah merespons dan adaptif terhadap perkembangan yang ada yaitu perubahan Peraturan KPU No 6 menjadi PKPU No 13 maupun Satgas yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screenning," ungkap Wiku.
PKPU No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyatakan rapat umum dilarang sehingga pelaksanaan kampanye melalui media sosial dan media daring.
Kegiatan lain yang dilarang adalah kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.