Pilkada di 41 Kabupaten/Kota dan 2 Provinsi Dimundurkan
Rabu, 01 Agustus 2012 – 06:18 WIB
Nah, konsekuensi jadwal dimundurkan, harus ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kursi kepala daerah definitif yang sudah habis masa jabatannya. "Untuk penjabat gubernur harus dari eselon I, sedang penjabat bupati/walikota bisa dari pejabat eselon II, yang biasanya dari provinsi," terang Donny.
Pemunduran jadwal ini, lanjut Donny, juga memberikan dampak positif bagi berlangsungnya pemilukada. Dimana, tidak ada lagi calon yang berstatus calon incumbent. "Dengan demikian, pemilukada bisa lebih fair, peluang mobilisasi sumber daya yang biasa lebih tipis karena tidak ada calon yang dalam posisi sedang memegang jabatan," ulas Donny. (sam/jpnn)
DAFTAR PEMILUKADA YANG DIMUNDURKAN