Pilkada Kota Makassar: KPU dan Panwas Jangan Takut
Ratna menuturkan Bawaslu bertugas untuk memastikan semua proses atau tahapan dalam pilkada berjalan sesuai dengan peraturan. Termasuk pilkada di 16 daerah dengan calon tunggal melawan kolom kosong. Terutama untuk memastikan pilkada tersebut bersih dari politik uang, tidak ada manipulasi suara, hingga pemilih tidak mencoblos lebih dari sekali.
”Kalau pelanggaran pemilu itu langsung ke Bawaslu. Kalau pelanggaran etika bisa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Red),” ujar Ratna yang pernah duduk sebagai komisioner DKPP itu.
Penghitungan hasil coblosan dalam pilkada termasuk juga di Kota Makassar itu adalah proses terbuka yang tidak boleh ditutup-tutupi. Publik harus mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bisa mengetahui proses penghitungan tersebut. Lantaran hasil penghitungan itu juga bagian dari hak publik untuk mengetahui rekapitulasi suara mereka.
”Justru keterbukaan itulah untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan publik terhadap kerja-kerja penyelenggara. Karena kita ini kan harus terlihat kalau kita bekerja netral dan profesional,” ujar dia.
BACA JUGA: Polemik Pilkada Kota Makassar: Begini Respons KPU Pusat
Perempuan kelahiran Palu, Sulawesi Tengah itu mengungkapkan menghalang-halangi masyarakat untk melihat repat rekapitulasi itu tentu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara. Pelarangan untuk melihat rapat pleno itu menurut dia juga bisa melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.
”Secara etika pelayanan birokrasi kan khususnya dalam kelembagaan publik, apalagi inikan tahapan pemilu itu sesuatu yang harusnya dibuka diruang publik. Tidak boleh ditutupi,” kata dia.(lum/jun)