Pilkada Serentak 2020 Harus Lebih Baik
“23 September 2020 nanti salah satu pilkada terbesar, menjadi salah satu parameter penting setelah pemilu 2019 yang komplek dan banyak permasalahan. Perlu adanya kerangka hukum yang berkepastian sehingga mampu melaksakan pemilu yang demokratis. Saya lihat ada inkonsistensi antara aturan yang mengatur pemilu dan pilkada, tidak kompatibelnya Lembaga Bawaslu dan Panwaslu, belum lagi jika ingin menggunakan rekapitulasi perhitungan secara elektronik harus diatur di Undang-Undang agar legitimasi hukumnya kuat, dan revisi aturan menyangkut kampanye di media sosial, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh penyelenggaraan pemilu,” jelas Titi.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti mengungkapkan bahwa DPD sudah seharusnya ikut dalam pengawasan pilkada serentak karena terkait dengan kepentingan daerah.
Selain itu juga, pilkada untuk mendapatkan kepala daerah yang berkualitas, dan memajukan daerah.
“Ke depan sinergi antara DPD dan Kepala Daerah harus dapat terjalin dengan baik, DPD dapat turut mengawasi berjalannya program-program pembangunan di daerah. Selain itu, tujuan mendapatkan kepala daerah yang berkualitas mampu mempercepat kemakmuran daerah melalui kepala daerah yang berkualitas jika dapat maka Indonesia menjadi makmur, saya kira perlu juga adanya penelitian sejak 2005 dilaksanakan hingga saat ini seberapa besar kemajuan daerah yang kepala daerahnya dipilih langsung oleh masyarakat,” tukas Valina.
Komite I DPD RI melihat bahwa beberapa problem dan permasalahan di atas menjadi penting untuk direfleksikan atas bangun demokrasi.
Pilkada Serentak 2020 harus memiliki misi terpilihnya Kepala daerah yang berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan untuk berjuang membangun daerah.
Misi suci ini harus selalu dijaga, agar proses demokrasi melalui pilkada menghasilkan para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan memberikan manfaat terbaik rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (adv/jpnn)