Pilkada Ulang Ganggu Pemilu Legislatif
Senin, 22 Desember 2008 – 00:17 WIB

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, pada prinsipnya, KPU pasti akan melaksanakan putusan MK tersebut. Namun, waktu yang ditentukan dinilai mepet karena berlangsung mendekati pemilu legislatif yang jatuh pada 9 April 2009. ’’Sebenarnya bukan masalah pelaksanaannya kapan. Namun, prosesnya itu yang dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu 2009,’’ ujar Hafiz di Jakarta, Minggu (21/12).
Menurut Hafiz, jika pemungutan ulang dilakukan pada medio Januari hingga Februari, praktis KPU daerah hanya punya waktu dua bulan tersisa membantu tahap pemilu. Problem yang mengganjal tidak hanya di situ, tidak tertutup kemungkinan ada gugatan ulang dari hasil pilkada ulang tersebut. ’’Itu selalu menjadi bahan pembahasan kami,’’ ujarnya.