Pilkades Ricuh Serentak
Selasa, 26 Maret 2013 – 07:37 WIB
“Beberapa titik tersebut, kondisinya masih memanas. Ada sejumlah calon Kades yang kalah dan tidak menerima hasil penghitungan suara. Mereka sempat protes dan mendatangi kantor kecamatan,” terang Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin, kemarin.
Untuk itu, Kapolres meminta kepada para calon Kades yang menganggap ada kecurangan dalam Pilkades untuk melakukan jalur sesuai dengan ketentuan hukum.
BOGOR–Kericuhan mewarnai hampir seluruh titik pelaksanaan Pilkades serentak di 202 desa, Ahad (25/3). Di antaranya yang cukup panas, Pilkades
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Gempa Guncang Kabupaten Batang Jateng
-
Discovery Ancol akan Membangun Destinasi Permainan Anak-Anak
-
WMI dan Nada Puspita Kembali Berkolaborasi Hadirkan Toko Baru
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum
Senin, 08 Juli 2024 – 11:36 WIB - Hukum
Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 – 12:49 WIB - Humaniora
156 Perwakilan Marga Simbolon Rayakan Puncak HUT ke-17 PSBI
Senin, 08 Juli 2024 – 13:18 WIB - Kriminal
Kalah Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 – 11:15 WIB - Hukum
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik
Senin, 08 Juli 2024 – 14:48 WIB