Pilpres Berpotensi Diulang
Jumat, 24 Juli 2009 – 21:19 WIB
Kemungkinan lain, menurut Gayus, bila ternyata MK memutuskan ada kesalahan penghitungan suara dan tidak ada pasangan capres-cawapres yang mencapai lebih 50 persen suara, maka pilpres dilanjutkan ke putaran kedua. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang pilpres. Dia berharap, dalam persidangan sengketa di MK nantinya agar Bawaslu dan Komnas HAM ikut memberikan keterangan.
Ini penting, kata Gayus, agar majelis hakim MK mendapatkan data-data dari pihak terkait. Dijelaskan Gayus, Bawaslu sudah delapan kali menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan KPU, tapi prosesnya mandek di kepolisian. "Jadi, temuan-temuan Bawaslu harus dijelaskan juga ke MK," ujar Gayus. Mengenai perlunya Komnas HAM ikut memberikan keterangan ke MK, kata Gayus, karena pelanggaran juga menyangkut buruknya pendataan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres, yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hak azasi warga yang punya hak memilih.