Pilpres Polandia Dijadwalkan 20 Juni
Kamis, 15 April 2010 – 08:37 WIB
Namun, sejumlah pejabat pemerintahan mengatakan bahwa pilpres akan diselenggarakan pada 20 Juni. Ini sesuai dengan UUD Polandia yang mengharuskan kepala negara baru sudah terpilih dalam waktu 3,5 bulan. Dalam rentang dua pekan setelah seorang presiden wafat, pemerintah harus menetapkan tanggal pilpres. Selanjutnya, pilpres harus sudah diselenggarakan dalam waktu maksimal tiga bulan.
Tapi, Lech Czapla, pejabat pemerintah yang mengurusi administrasi parlemen, sedikit berbeda pendapat. Menurut dia, penetapan tanggal pilpres tidak perlu ditunda sampai Rabu 21 April. "Jika sampai Senin (19/4) tanggal pilpres masih belum juga diumumkan, otomatis pilpres akan diselenggarakan pada 20 Juni. Ini sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya. Pilpres putaran kedua akan diselenggarakan dua pekan kemudian, jika tidak ada kandidat yang mengantongi suara mutlak.