Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan Absen, DPR Galau soal Revisi UU KPK

Paripurna Ditunda!

Kamis, 18 Februari 2016 – 12:02 WIB
Pimpinan Absen, DPR Galau soal Revisi UU KPK - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR terkesan galau dalam menentukan sikap terhadap revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ini terlihat dari perubahan mendadak jadwal sidang paripurna untuk memutuskan jadi tidaknya revisi dilakukan.

Rabu (18/2) kemarin, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa sidang paripurna telah diputuskan diadakan pada hari ini, Kamis (18/2). Namun, pagi tadi beredar pemberitahuan dari Sekretariat Jenderal DPR bahwa sidang tersebut ditunda hingga 23 Februari 2016. 

Dalam pemberitahuan yang diterima wartawan di Senayan, Jakarta, Kamis pagi, disebutkan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus Rabu,17 Februari 2016 pukul:20.00 -21.00.

Belum diketahui pasti apakah penundaan paripurna yang salah satunya untuk memutuskan jadi tidaknya revisi UU KPK, dikarenakan banyaknya penolakan sehingga membuat fraksi-fraksi berubah pikiran dari mendukung revisi menjadi menolaknya.

Namun, Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana saat dihubungi wartawan menyebutkan salah satu alasannya adalah tidak lengkapnya pimpinan dewan. "Ya kami memang limitatif pimpinan sekurang-kurangnya 2, sementara yang di sini cuma pak Akom (Ketua DPR Ade Komarudin)," jelas Dadang.

Di sisi lain, dia menduga tidak setujunya dua fraksi yakni Gerindra dan Demokrat, dimanfaatkan dua pimpinan dewan dari partai tersebut untuk absen, keduanya adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Gerindra) dan Agus Hermanto (Demokrat).

"Mereka memanfaatkan situasi ini agar tak bisa diselenggarakan. Pak Agus dan Pak Fadli kan fraksinya menolak. Jadi ini teknis yang situasinya dimanfaatkan," tambahnya.(fat/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA