Pimpinan Banggar Gunakan Kode untuk Garap DPID
Selasa, 14 Agustus 2012 – 22:44 WIB
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut JPU, polititi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Pemberian itu agar Nurhayati meloloskan usulan DPID bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa Utara di Sulawesi Utara. Namun Nurhayati menyebut justru pimpinan Banggar yang mengutak-atik angka alokasi DPID. (ara/jpnn)