Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan Bank Jatim Ini Terjerat Kasus Korupsi Rp 25 Miliar, Perhatikan Tangannya

Jumat, 18 Maret 2022 – 09:37 WIB
Pimpinan Bank Jatim Ini Terjerat Kasus Korupsi Rp 25 Miliar, Perhatikan Tangannya - JPNN.COM
Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar di Surabaya. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

Baca Juga: 8.300 Perawat Honorer di Jateng Diusulkan Dapat Prioritas Jadi PPPK

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi, diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik, selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur memastikan Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," terangnya.

Selain itu, sejumlah tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani langsung oleh karyawan yang bersangkutan, bahkan terdapat nomor ID Card pegawai yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur juga membeberkan proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Dia juga menyatakan tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

"Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih," ucap Fathur.

Penyidik Kejati Jatim menetapkan petinggi Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ini sebagai tersangka korupsi Rp 25 miliar dan langsung ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News