Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan Bank Jatim Ini Terjerat Kasus Korupsi Rp 25 Miliar, Perhatikan Tangannya

Jumat, 18 Maret 2022 – 09:37 WIB
Pimpinan Bank Jatim Ini Terjerat Kasus Korupsi Rp 25 Miliar, Perhatikan Tangannya - JPNN.COM
Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar di Surabaya. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

Sebelumnya, pada 5 Januari lalu ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menyebut Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Namun, Yuniwati sebelumnya tercatat pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I sejak 1993 hingga pensiun tahun 2016.

Baca Juga: Pak Ferry Ingatkan CPNS & PPPK Guru Ini, Baru Bertugas Jangan Minta Pindah

Lalu, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Dalam konstruksi perkara itu dijelaskan bahwa tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan.

Penyidik Kejati Jatim menetapkan petinggi Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ini sebagai tersangka korupsi Rp 25 miliar dan langsung ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close