Pimpinan dan Peserta Kongres Rakyat Papua Ditangkap
Kamis, 20 Oktober 2011 – 09:12 WIB
Ditanya soal tindak lanjut dari deklarasi keputusan hasil KRP III, Selfius Bobii menambahkan, tentunya secara resmi pihaknya akan menyerahkan kepada Pemerintah Indonesia kemudian ke dunia internasional supaya proses hukum bisa berjalan melalui gugatan aneksasi dan proses hukum.
Sementara Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut,S.Pd mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan proses KRP I dan II, bahkan ini genap 50 tahun emas pelaksanaan KRP III.
Diakuinya, perbedaan pada KRP I hanya mengeluarkan manifes kebangsaan, sementara untuk KRP II hanya beberapa rekomendasi dan agenda, sedangkan yang terjadi di KRP III memutuskan kelengkapan negara Papua yang belum pernah diputuskan pada KRP I dan II.