Pimpinan Dayah di Langsa Menggauli Santriwati di Kantin hingga Musala, Ya Tuhan
Senin, 20 November 2023 – 22:08 WIB
Dari hasil penyidikan polisi, pencabulan juga diduga dilakukan MR terhadap seorang santriwati lainnya.
"Modus MR dengan meminta korban memberi makanan atau membuatkan makanan untuknya," kata Rahmad.
Polisi pun sudah menangkap MR dan menahannya di sel Polres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat MR dengan pasal berlapis yaitu pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara tujuh tahun lima bulan.
"Penyidik juga menjerat terduga pelaku dengan hukum jinayat dan pelecehan terhadap perempuan dewasa. Ancaman hukuman penjaranya tiga tahun tujuh bulan," ucap Rahmad.(Antara/JPNN.com)