Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan DPRD Pematangsiantar Menuai Kecaman

Kamis, 02 September 2010 – 20:02 WIB
Pimpinan DPRD Pematangsiantar Menuai Kecaman - JPNN.COM
JAKARTA -- Gerakan politik Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar yang terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai walikota-wakil walikota Pematangsiantar 2010-2015, mendapat kecaman dari tokoh masyarakat Siantar, Komjen (Purn) Togar M Sianipar.

Togar menilai, pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar lebih mementingkan kepentingan kelompoknya, dibanding mementingkan aspirasi rakyat, yang sudah nyata memilih Hulman-Koni. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu pun menilai, apa pun move yang dilakukan Marulitua Hutapea,SE, tidak akan berhasil karena SK sudah keluar. Dia menilai, langkah yang dilakukan Marulitua hanyalah langkah bodoh dan sia-sia belaka.

Dalam bahasa Batak, Togar menyampaikan tanggapannya atas langkah Marulitua cs yang terus mempersoalkan terbitnya SK untuk Hulman-Koni. "Sampe tubu bona ni hariara di tanggurung ni halahi, ndang na cabutonna Skep mendagri. Itu pekerjaan bodoh, pekerjaan sia-sia, tidak pakai rasio. Tiga hari pimpinan DPRD Kota Siantar, gigi meraka sampai kering di Depdagri tanpa hasil. Kan bodoh? Sebagai wakil rakyat,jangan dong berpikir untuk kepentingan Lae-Lae. Janganlah mengingkari amanah, tapi harus demi kepentingan rakyat siantar. Itu namanya pemimpin yang amanah," tegas mantan Kapolda Bali, Kaltim, dan Sumsel itu, kepada JPNN, Kamis (2/9).

Togar menilai, langkah pimpinan dewan hanya buang-buang energi. Buktinya, lanjut Togar, selama tiga hari di Jakarta, mereka tak berhasil menemui Mendagri Gamawan Fauzi. "Mereka 'mappar appar', luntang-lantung tiga hari, tak ditemui mendagri. Hari ini, mereka balik ke Siantar," ucapnya.

JAKARTA -- Gerakan politik Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar yang terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close