Pimpinan DPRD Pematangsiantar Menuai Kecaman
Kamis, 02 September 2010 – 20:02 WIB
Seperti diberitakan, Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar terus mempersoalkan keluarnya SK Hulman-Koni Ismail. SK Mendagri tertanggal 24 Agustus 2010 itu dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan lantaran belum melalui usulan DPRD. Mendagri Gamawan Fauzi diminta meninjau ulang SK tersebut.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea,SE dan dua wakilnya, Timbul Marganda Lingga, SH dan Zainal Purba, hingga Rabu, masih berada di Jakarta. Tujuannya, melobi Gamawan untuk tujuan tersebut. Surat resmi juga sudah disampaikan ke Gamawan, KPU Pusat, dan Bawaslu. Surat dengan isi yang sama juga sudah disampaikan ke Gubsu Syamsul Arifin.
Di surat itu disebutkan juga adanya kekurangan berkas yang dilaporkan KPU Pematangsiantar ke DPRD, antara lain, ijazah SD/akhir yang tak dilegalisir, penetapan perolehan perhitungan suara setiap pasangan calon yang belum ada, dan penetapan calon terpilih yang dilakukan dua kali.