Pimpinan DPRD Pematangsiantar Menuai Kecaman
Kamis, 02 September 2010 – 20:02 WIB
Karena menganggap belum lengkap, maka DPRD tak mau mengusulkan pengesahan pengangkatan Hulman-Koni ke mendagri melalui gubernur. Faktanya, mendagri sudah mengeluarkan SK, setelah ada usulan dari gubernur. "SK terbit dari mendagri tanpa prosedur yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan, karena DPRD tak pernah mengusulkan ke mendagri lewat gubernur. Pimpinan DPRD meminta mendagri untuk meninjau ulang SK itu," terang Marulitua.
Ditegaskan, SK mendagri itu cacat hukum, karena sesuai aturan, gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan, melainkan hanya berwenang meneruskan usulan dari DPRD. Sedang DPRD belum pernah mengusulkan. "Makanya di SK mendagri, SK itu tidak berdasarkan pengusulan DPRD, tapi berdasarkan kronologis. Ini jelas janggal," ujarnya. (sam/jpnn)